Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Keluarga di Kota Bitung Tidak Ambil BLSM

Sebanyak 50 warga di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tidak mengambil BLSM.

zoom-in 50 Keluarga di Kota Bitung Tidak Ambil BLSM
SERAMBI/BUDI FATRIA
Warga antre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kantor Pos Pembantu, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Fransiska Polohidang

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 50 warga di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tidak mengambil bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Padahal, penyaluran dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kelurahan tersebut, berlangsung pada Jumat (12/7/2013).

Kemarin, penyaluran BLSM merupakan jadwal untuk Kecamatan Matuari. Penyaluran berlangsung di Kantor Kecamatan Matuari. Salah satu kelurahan yang ikut serta dalam jadwal pembagian BLSM untuk Kecamatan Matuari, adalah Kelurahan Manembo-nembo Atas.

Lurah Manembo-nembo Atas Rommy Kaloh memastikan, di wilayahnya ada 281 kepala keluarga kurang mampu yang berhak menerima BLSM.

"Untuk Kelurahan Manembo-nembo ada 281 kepala keluarga (KK) yang berhak dapat BLSM," ujarnya.

Namun, Rommy mengungkapkan, hanya 231 KK yang mengambil kartu perlindungan sosial (KPS) sebagai syarat mendapat dana BLSM.

Berita Rekomendasi

"Hanya 231 KK yang ambil kartu, dan 50 KK tidak ambil," sebutnya.

Menurut Rommy, ke-50 KK banyak yang sudah tidak lagi berdomisili di Kelurahan Manembo-nembo Atas, dan ada juga yang meninggal dunia.

"Jadi, 50 kartu ini kami sudah kembalikan ke Kantor Pos," jelasnya.

Rommy berencana meminta mengalihkan jatah 50 KK ke warga lain yang kurang mampu.

"Kami sementara data kembali. Kami berharap jatah 50 KK yang berhak mendapat BLSM, bisa dialihkan ke keluarga kurang mampu lain," harapnya.

Pembagian BLSM ini merupakan tahap pertama, di mana masing-masing kepala keluarga menerima dana BLSM untuk dua bulan, yaitu sebesar Rp 300 ribu. Sisa pembayaran untuk dua bulan berikutnya, akan dibayarkan di tahap kedua. (*)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas