Anggota Kodim Amankan Residivis Pengedar Sabu
Kodim 0316 Batam sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (12/7/2013) sore kemarin berhasil membekuk residivis berinisial LT
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Kodim 0316 Batam sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (12/7/2013) sore kemarin berhasil membekuk residivis berinisial LT (35) warga Tanjung Pinang, yang merupakan pengedar Sabu yang kerap beroperasi di Tanjung Pinang dan Lingga di pelabuhan domestik Punggur.
Bahkan dari tangan tersangka anggota Kodim 0316 Batam berhasil mengamankan 8 paket kecil Sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat 8 gram, dimana perpaketnya terdapat seberat 1 gram sabu.
Tak hanya itu, anggota Kodim 0136 Batam juga mengamankan tujuh unit ponsel dari berbagai merek, mulai BlackBerry hingga HTC, 1 unit laptop merk Acer serta dokumen bukati tranfer uang dari salah satu Bank.
Komandan Kodim 0316 Batam, Letkol (Arh) Harvin Kidingallo kepada Tribun mengaku awalnya penangkapan ini setelah Pasintelnya, Kapten J Naibaho mendapatkan laporan dari Dan Unit Intel Kodim 0316 Batam, Lettu Inf Suherman kalau akan ada transaksi sabu di Muka Kuning dan akan dibawa ke Tg Pinang melalui pelabuhan Punggur.
Setelah itu, tambah Harvin dirinya langsung memerintahkan Pasintelnya untuk turun langsung ke TKP, dan dari sanalah pelaku yang belakangan diketahui residivis pengedar sabu antar pulau berhasil dibekuk.
"Awalnya pelaku berkilah dan sempat melawan, bahkan barang bukti (bb) sabu yang dikemas dalam kantong plestik bening kecil kemudian dimasukan kedalam dompet sempat dibuang. Beruntung anggota cepat sehingga bb tersebut bisa didapatkan dan diamankan," kata Harvin di Makodim 0316 Batam, Sabtu (13/7/2013).
Disinggung berapa rupiah harga sabu tersebut, Harvin menuturkan diperkirakan Rp12 juta dari total 8 gram sabu, sebab pergramnya sabu itu dijual Rp1,5 juta pergramnya.
Senada juga ditambahkan Pasintel Kodim 0316 Batam, J Naibaho yang menuturkan selain LT, Dan Unit Intelnya juga berhasil mengamankan AS dan SB yang merupakan jaringan dari LT.
"Mereka ini merupakan jaringan sindikat yang kerap mengedarkan sabu di Tanjung Pinang dan Lingga, bahkan salah satunya merupakan residevis yang kerap keluar masuk penjara kasus narkoba. Tak hanya itu mereka juga merupakan jaringan besar mengingat dari bukti tranfernya rata-rata nilainya peling kecil Rp5 jutaan ke atas," ungkap Naibaho.
Ditanyai dari mana asal muasal barang harap itu, Naibaho menyebutkan berdasarkan pengakuan AS, barang haram ini didapatnya di kampung Aceh dan dari sana dijual ke Tanjung Pinang, Lingga dan sekitarnya melalui tangan LT.
"Untuk pengembangan selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," ujar Naibaho.