Jual Judi Togel, Seorang Perempuan Diamankan Polisi
Anggota Polsek Jebus mengamankan seorang perempuan berinisial LN alias AN (30) warga Jalan Kimjung Parittiga, Kabupaten Bangka Barat
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Polsek Jebus mengamankan seorang perempuan berinisial LN alias AN (30) warga Jalan Kimjung Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Sabtu (13/7/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. LN diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Kapolsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan peran serta warga dalam memberikan informasi.
"Penangkapan tersebut juga dalam rangka Ops Pekat Menumbing 2013 serta bijak Kapolda. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata Ridwan kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Minggu (14/7/2013).
Sebelumnya, praktik perjudian togel ini terungkap dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering menjual togel. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar LN sedang menjual togel di warung rumahnya di Jalan Kimjung.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti milik pelaku berupa 10 potongan kertas pesanan bertuliskan kombinasi angka, satu unit HP nokia X5 milik pelaku yang diduga sebagai alat untuk menerima dan mengirimkan short message service/SMS pembelian togel, uang diduga sebagai hasil penjualan sebesar Rp 1.130.000.