Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rakyat Sumsel Harus Cerdas Memilih Pemimpin

Uchok berharap agar masyarakat dapat belajar dari pengalaman itu. Dia juga mengimbau masyarakat Sumsel terus

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rakyat Sumsel Harus Cerdas Memilih Pemimpin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi memandang Gubernur Alex Noerdin secara formal masih berhak mengikuti Pilkada ulang di Sumatera Selatan. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Alex secagai calon Gubernur Incumbent terindikasi menggunakan cara pengalokasian dana Bansos 2013 Rp 1,492 triliun untuk meraup simpati masyarat saat pemilu.

"Secara formal Alex masih harus mengikuti pilkada ulang tersebut," tegas Uchok saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/7/2013).

Kendati demikian, Uchok berharap agar masyarakat dapat belajar dari pengalaman itu. Dia juga mengimbau masyarakat Sumsel terus "melek mata" dan mengambil peran dalam pemberantasan money politic di daerahnya.

"Rakyat Sumsel harus cerdas dan memilih kandidat yang tidak mempergunakan dana bansos sebagai alat politisnya," kata Uchok.

Sebelumnya, MK pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pembatalan tersebut

ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan, Kamis (11/7/2013).

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Berita Rekomendasi

Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (pihak terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang dikeluarkannya, namun dengan melanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.

"Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 triliun, oleh tim saya itu bohong besar," kata Alex. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas