Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makan tak Berizin Banyak Beredar di Kotamobagu

Peredaran makanan dan minuman tak layak konsumsi tampak marak di berbagai daerah di Indonesia pada bulan Ramadan, Juli 2013.

zoom-in Makan tak Berizin Banyak Beredar di Kotamobagu
Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Sejumlah petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado menguji makanan yang dijajakan jelang berbuka puasa di sekitar perempatan Banjer, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/7/2013). BPOM akan terus melakukan sidak makanan agar masyarakat terbebas dari berbagai bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin dan Pewarna Rhodamin B. (Tribun Manado/Rizky Adriansyah) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Peredaran makanan dan minuman tak layak konsumsi tampak marak di berbagai daerah di Indonesia pada bulan Ramadan, Juli 2013.

Setelah banyak kedapatan di daerah Sumatera dan Jawa, hal serupa juga terjadi di Sulawesi. Tepatnya, di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Tim gabungan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu menemukan sejumlah makanan dalam kemasan, bumbu dapur, dan bahan kue yang tidak layak konsumsi ketika menggelar inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan  mini market, Senin (15/7/2013).

Bahkan, tim sidak yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu Salmon Helwelderry, juga menemukan makanan ringan dalam kemasan yang diduga menggunakan izin ilegal. Jenis makanan ringan tersebut, di antaranya adalah kerupuk ikan tengiri, dan kacang atom.

Dua jenis makanan ringan tersebut diproduksi oleh UD Tiga BerlianWatutu Minahasa Utara. Pada kemasan luar makanan ringan tersebut terdapat nomor perizinan dari Departemen Kesehatan (Depkes) RI Nomor 215320402296. Salmon menengarai nomor izin tersebut palsu alias illegal.

"Semua jenis makanan yang ilegal dan tidak layak dikonsumsi itu produk indusri rumahan. Seharusnya, semua barang itu memiliki izin dari BPOM atau dengan Kode PIRT. Kuat dugaan barang yang masuk dari distributor tersebut memiliki izin yang illegal," kata Salmon.

Berita Rekomendasi

Dua jenis makanan ringan tersebut, ditemukan di jajaran produk makanan di Paris Supermarket  yang terletak Jalan A. Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Salmon juga minta, penanggungjawab supermarket menarik makanan, dan terlebih dulu memastikan kepada distributor makanan tersebut.

Penanggungjawab Paris Supermarket Albert Ligawa mengatakan, bisa menerima peringatan dari tim sidak tersebut. "Kami bisa menerima. Kalau memang begitu, kami akan tarik dari pajangan. Kami juga akan melakukan cross check dengan distributornya," ujar Albert.

Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas