Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mia Diciduk Karena Buka Warung Makan Jam 12 Siang

Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.

Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah buka pada pukul 12.00 Wita.

Perbuatannya ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan. Mia pun ikut diciduk petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak tahu kalau dilarang berjualan juga. Yang saya tahu cuma dilarang makan di warung," kelit Mia kepada petugas.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas