Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Kapal Nelayan di Gresik Rugikan Negara Rp 289 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Surabaya menuntaskan audit proyek pengadaan kapal nelayan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Proyek Kapal Nelayan di Gresik Rugikan Negara Rp 289 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Surabaya menuntaskan audit proyek pengadaan kapal nelayan SQ Bahari pada 2011 senilai Rp 2,1 miliar. Proyek itu diduga merugikan negara Rp 289 juta.

Informasi dari internal Kejaksaan Gresik, hasil audit BPKP dari proyek kapal nelayan di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Gresik senilai sekitar Rp 2,1 miliar dibelikan tiga kapal nelayan. Satu kapal untuk nelayan di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Desa Sukalela, Kecamatan Tambak dan Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura keduanya di Pulau Bawean.

"Audit proyek Kapal Nelayan sudah selesai, kerugian negara sebesar Rp 289 juta," kata seorang Kepala Seksi (kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Minggu (14/7/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, menjawab belum tahu. "Aku menunggu hasil BPKP secara tertulis aja," kata Bambang.

Mendengar, kabar ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (LSM Forkot) mendesak Kejaksaan Negeri Gresik segera menuntaskan dan mempenjarakan tersangka.

"Segera penjarakan pemegang proyek pengadaan kapal nelayan di DKPP dan Kepala Dinasnya saat proyek tersebut berlangsung," kata M Andik, anggota LSM Forkot bidang advokasi.

Pengadaan kapal nelayan SQ Bahari dilakukan DKPP Kabupaten Gresik akhir 2011 dengan anggaran Rp 2,1 miliar. Rp 1,9 miliar bantuan APBN dan sisanya merupakan dana penyertaan APBD Gresik 2011.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas