Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Cebongan Tepuk Tangan karena Lihat Teman

Dalam kesaksiannya mereka mengaku tidak mendengar intruksi untuk bertepuk tangan. P

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Saksi Cebongan Tepuk Tangan karena Lihat Teman
Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
Sekitar pukul 14.00 berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (15/7/2013), dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian delapan warga binaan dan mantan narapidana.

Saksi yang memberi keterangan di persidangan Senin siang tadi adalah Agung Rismawan, Imam Bahrudin, Ucup Suryana, Sugeng Darmanto, Yusuf Sihotang, Agung Kristianto, Anwarudin, dan Jumari.

Dalam kesaksiannya mereka mengaku tidak mendengar intruksi untuk bertepuk tangan. Pengakuan itu bertentangan dengan berkas acara pemeriksaan yang menyebut para saksi menyatakan mendengar pelaku memerintahkan mereka bertepuk tangan, setelah mereka menembaki empat korban.

Ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito sempat mempertanyakan keterangan para saksi yang berbeda dengan BAP.  "Ini kenapa kok keterangannya berubah-ubah?" tanya Letkol Joko.

Kedelapan saksi itu mengaku ikut tepuk tangan karena melihat teman-teman mereka bertepuk tangan. Ketika kembali dicecar, para saksi menyatakan bahwa yang benar adalah keterangan di sidang. Mereka beralasan pernyataan yang berubah-ubah itu lantaran sewaktu diperiksa oleh penyidik masih dalam kondisi masih stres.

Sidang kasus penyerangan lapas Cebongan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/7/2013) dengan agenda pemeriksaan enam terdakwa. Lima di antaranya adalah terdakwa pada berkas dua yakni Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Suprapto, Sertu Hermawan Siswoyo, dan Sertu Martinus Roberto. Sedang satu saksi lain Serda Ikhmawan Suprapto merupakan terdakwa pada berkas ketiga.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas