Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Tetapkan KPA dan Mantan Luarah Sudiang Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejari Tetapkan KPA dan Mantan Luarah Sudiang Sebagai Tersangka
Kejari Logo 

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR Sudiang Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.

"Dari hasil ekspose, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AW dan AI. Keduanya disimpulkan paling bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, Selasa (16/07/2013).

Informasi diperoleh Tribun di Kejaksaan, Alimuddin Wellang saat itu, bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan merupakan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel. Sedangkan, Amri Indra bertindak selaku Lurah Sudiang Raya, Makassar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan fakta perbuatannya sangat jelas," tegasnya ditemui diruang kerjanya, Pengadilan Tinggi Makassar.

Sekadar diketahui dalam perkara pembebasan lahan GOR Sudiang tahun 2007 ini diduga kuat adanya pelanggaran berupa salah bayar dan indikasi pemalsuan surat-surat untuk penerima ganti rugi senilai Rp 3,2 miliar. (ziz)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas