Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejari Tetapkan KPA dan Mantan Luarah Sudiang Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR Sudiang Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.

"Dari hasil ekspose, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AW dan AI. Keduanya disimpulkan paling bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, Selasa (16/07/2013).

Informasi diperoleh Tribun di Kejaksaan, Alimuddin Wellang saat itu, bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan merupakan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel. Sedangkan, Amri Indra bertindak selaku Lurah Sudiang Raya, Makassar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan fakta perbuatannya sangat jelas," tegasnya ditemui diruang kerjanya, Pengadilan Tinggi Makassar.

Sekadar diketahui dalam perkara pembebasan lahan GOR Sudiang tahun 2007 ini diduga kuat adanya pelanggaran berupa salah bayar dan indikasi pemalsuan surat-surat untuk penerima ganti rugi senilai Rp 3,2 miliar. (ziz)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas