Kejari Tetapkan KPA dan Mantan Luarah Sudiang Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.
Editor: Budi Prasetyo
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR Sudiang Makassar.
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahrag (GOR) Sudiang Makassar.
"Dari hasil ekspose, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AW dan AI. Keduanya disimpulkan paling bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, Selasa (16/07/2013).
Informasi diperoleh Tribun di Kejaksaan, Alimuddin Wellang saat itu, bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan merupakan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel. Sedangkan, Amri Indra bertindak selaku Lurah Sudiang Raya, Makassar.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan fakta perbuatannya sangat jelas," tegasnya ditemui diruang kerjanya, Pengadilan Tinggi Makassar.
Sekadar diketahui dalam perkara pembebasan lahan GOR Sudiang tahun 2007 ini diduga kuat adanya pelanggaran berupa salah bayar dan indikasi pemalsuan surat-surat untuk penerima ganti rugi senilai Rp 3,2 miliar. (ziz)