Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CCTV Cebongan Dibakar dan Dibuang di Bengawan Solo

Sertu Tri Juwanto, mengakui bahwa ada perusakan sarana lapas, yakni CCTV dan monitor.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in CCTV Cebongan Dibakar dan Dibuang di Bengawan Solo
Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
Sekitar pukul 14.00 berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA,  — Seorang terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, Sertu Tri Juwanto, mengakui bahwa ada perusakan sarana lapas, yakni CCTV dan monitor.

Pengakuan itu disampaikan Tri Juwanto pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (17/7/2013). Tri menambahkan, kedua benda itu dibakar, kemudian dibuang di Sungai Bengawan Solo.

"Ide mengambil CCTV datang dari saya sendiri. Secara naluri intelijen, kalau tidak dihilangkan, akan meninggalkan jejak," kata Tri, yang pada persidangan itu menjadi saksi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon.

Tri Juanto mengungkapkan, saat melihat CCTV di ruang portir Lapas Cebongan, dia menanyakan kepada sipir letak penyimpanan kamera pengintai dan recorder. Usai mengambil peralatan tersebut di lantai 2, dia turun kembali ke ruang portir.

Melihat Serda Ucok dan rekan-rekannya bergegas keluar lapas, Tri lantas mengikuti dari belakang sambil membawa rangkaian CCTV.

Pembakaran inventaris Lapas Cebongan dilakukan Tri Juwanto bersama tiga pelaku lain, yakni Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Martinus Robertus di lapangan tembak asrama Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.

Selain Tri Juwanto, turut dihadirkan pula lima saksi lainnya, yakni Sertu Anjar Rahmanto, Serda Ikhmawan Suprapto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Martinus Robertus.

Berita Rekomendasi

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/7/2013) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi, di antaranya Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serka Sutar.

Ketiganya merupakan terdakwa pada berkas empat. Saksi lain adalah Khasmudin, Letkol Bahrudin, dan Letkol Maruli Simanjuntak.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas