Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala BKPMD Babel yang Dilaporkan Pramugari Sriwijaya Mulai Disidang

KepalaBKPMD Babel Zakaria, yang dilaporkan oleh Pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani, mulai menjalani persidangan, Rabu (17/07/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung (BKPMD Babel) Zakaria, yang dilaporkan oleh pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani mulai menjalani persidangan, Rabu (17/07/2013).

Sidang perdana yang digelar di PN Sungailiat Rabu (17/7/2013) ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang juga ketua Pengadilan Negeri Sungailiat.

Dalam sidang kali ini, Zakaria dijerat dengan dua pasal pidana. Kedua pasal itu ialah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan ringan.

Sidang ini menarik perhatian para wartawan baik lokal maupun nasional dari cetak dan elektronik.

Zakaria, dituntut karena diduga melakukan pemukulan terhadap Nur Febriari, pramugari senior maskapai Sriwijaya Air. Pemukulan itu, dilakukan Zakaria karena kesal ditegur agar mematikan telepon selularnya di dalam pesawat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas