Kepala BKPMD Babel yang Dilaporkan Pramugari Sriwijaya Mulai Disidang
KepalaBKPMD Babel Zakaria, yang dilaporkan oleh Pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani, mulai menjalani persidangan, Rabu (17/07/2013).
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung (BKPMD Babel) Zakaria, yang dilaporkan oleh pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani mulai menjalani persidangan, Rabu (17/07/2013).
Sidang perdana yang digelar di PN Sungailiat Rabu (17/7/2013) ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang juga ketua Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam sidang kali ini, Zakaria dijerat dengan dua pasal pidana. Kedua pasal itu ialah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan ringan.
Sidang ini menarik perhatian para wartawan baik lokal maupun nasional dari cetak dan elektronik.
Zakaria, dituntut karena diduga melakukan pemukulan terhadap Nur Febriari, pramugari senior maskapai Sriwijaya Air. Pemukulan itu, dilakukan Zakaria karena kesal ditegur agar mematikan telepon selularnya di dalam pesawat.