Ketua KPU Sumsel 'Terpukul' dengan Keputusan MK
Alex Noerdin-Ishak Makki, boleh saja merasa kecewa lantaran kemenangannya dalam Pilgub Sumsel dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Arief
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin-Ishak Makki, boleh saja merasa kecewa lantaran kemenangannya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, yang paling merasa 'terpukul' atas keputusan MK yang meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (pilgub) di empat daerah Sumsel, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal itu, diakui sendiri oleh Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah. "kami, komisioner KPU sangat terpukul atas keputusan itu. Tapi saya yang paling terpukul atas itu karena saya sebagai ketua," kata Anisatul saat rapat dengan Komisi I DPRD Sumsel, untuk mengusulkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel, Rabu (17/7/2013).
Menurut Anisatul, dengan adanya PSU, masyarakat pasti menilai KPU tidak menjalankan tugasnya secara benar. Padahal dalam sidang MK, semua tuduhan kepada KPU tidak terbukti.
"Saat sidang di MK, semua tuduhan kepada penyelenggara pemilu tidak bisa dibuktikan. Tapi soal Rp 1,4 triliun, kami tidak mengetahuinya karena bukan kapasitas kami," tuturnya.
Keputusan MK meminta dilakukannya PSU di empat daerah. Keempat daerah itu ialah Kota Palembang, OKU, OKU Timur, dan Prabumulih. Selain itu, MK juga memutuskan PSU di satu kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
PSU itu, dilakukan karena pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun. Namun, penyewelengan dana tersebut dibantah oleh pemprov maupun DPRD.