Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Sumsel 'Terpukul' dengan Keputusan MK

Alex Noerdin-Ishak Makki, boleh saja merasa kecewa lantaran kemenangannya dalam Pilgub Sumsel dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

zoom-in Ketua KPU Sumsel 'Terpukul' dengan Keputusan MK
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel, nisatul Mardiah. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Arief

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin-Ishak Makki, boleh saja merasa kecewa lantaran kemenangannya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, yang paling merasa 'terpukul' atas keputusan MK yang meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (pilgub) di empat daerah Sumsel, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal itu, diakui sendiri oleh Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah. "kami, komisioner KPU sangat terpukul atas keputusan itu. Tapi saya yang paling terpukul atas itu karena saya sebagai ketua," kata Anisatul saat rapat dengan Komisi I DPRD Sumsel, untuk mengusulkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel, Rabu (17/7/2013).

Menurut Anisatul, dengan adanya PSU, masyarakat pasti menilai KPU tidak menjalankan tugasnya secara benar. Padahal dalam sidang MK, semua tuduhan kepada KPU tidak terbukti.

"Saat sidang di MK, semua tuduhan kepada penyelenggara pemilu tidak bisa dibuktikan. Tapi soal Rp 1,4 triliun, kami tidak mengetahuinya karena bukan kapasitas kami," tuturnya.

Keputusan MK meminta dilakukannya PSU di empat daerah. Keempat daerah itu ialah Kota Palembang, OKU, OKU Timur, dan Prabumulih. Selain itu, MK juga memutuskan PSU di satu kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Berita Rekomendasi

PSU itu, dilakukan karena pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun. Namun, penyewelengan dana tersebut dibantah oleh pemprov maupun DPRD.

Tags:
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas