Napi Lari Mengaku Hanya Menenangkan Diri di Rumah
Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap satu lagi narapidana yang melarikan diri
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Langkat — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap satu lagi narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
"Kita tangkap salah seorang narapidana kasus narkoba yang lari dari LP Tanjung Gusta, yakni Abdullah alias Abdul (33)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Eric Bhismo di Stabat, Selasa (16/7/2013).
Narapidana kasus narkoba yang divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani empat tahun di LP Tanjung Gusta itu ditangkap saat sedang memancing di Gebang.
"Kita tangkap langsung yang bersangkutan dan dibawa ke Mapolres Langkat di Stabat," kata Eric Bhismo.
Kapolres Langkat itu juga menjelaskan dengan tertangkapnya satu narapidana ini, jajaran polisi Langkat sudah mengamankan enam orang narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, dua narapidana teroris yang ditangkap ialah Abu Azzam alias Jumirin alias Sobirin, dan Abu Yazi.
Dua orang lainnya merupakan narapidana kasus narkotika, yaitu Ducky Syahputra dan Hardi Suroto, lalu narapidana kasus perampokan, yakni Heri alias Refi.
Secara terpisah, narapidana Abdullah alias Abdul menjelaskan selama pelariannya dari LP Tanjung Gusta, Medan, dirinya langsung ke rumahnya untuk menenangkan diri.
"Tidak ke mana-mana saya hanya ingin menenangkan diri saja," katanya.
Selama empat hari pelariannya itu, Abdullah tidak pernah keluar rumahnya, tapi pada Senin (15/7/2013), saat dia keluar untuk memancing, ada aparat kepolisian yang mengetahuinya.
Awalnya, petugas kepolisian itu datang untuk memeriksa keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor di Pangkalan Brandan.
Karena dirinya tidak merasa berbuat, Abdullah alias Abdul menjelaskan bahwa dirinya narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta, Medan.