Pejabat Dicopot, DPRD Sumut Panggil Direksi PDAM Tirtanadi
ANGGOTA Komisi C DPRD Sumut, Mulkan Ritonga berjanji mengkomunikasikan pencopotan Kadiv Keuangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- ANGGOTA Komisi C DPRD Sumut, Mulkan Ritonga berjanji mengomunikasikan pencopotan Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi Irwansyah Siregar kepada ketua komisi dan rekan-rekannya.
"Kita akan panggil direksi PDAM Tirtanadi dan tanya alasannya. Apakah hanya karena pemberitaan atau ada hal lain.
Soalnya kan kita belum tahu sebenarnya," ujar Mulkan lewat sambungan telepon, Selasa (16/7/2013) malam.
Politisi Partai Golkar ini mengatajkan berdasarkan pemberitaan berbagai media massa, status Azzam Rizal masih menjabat Dirut PDAM Tirtanadi. "Apakah kewenangan pemutasian itu bisa terwakilkan tanpa adanya Dirut. Karena kita tahu Pak Azzam masih sebagai dirut, belum ada pelaksana tugas dan sebagainya. Apakah memang ada kewenangan tiga direksi itu melakukan mutasi tanpa persetujuan dirut?" ujarnya.
Di samping soal pemutasian mendadak tersebut, Komisi C juga akan mempertanyakan pelayanan air bagi masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi.
"Namun perlu diingat juga, PDAM kan punya Dewan Pengawas. Apakah kebijakan pemutasian ini juga diketahui dewan pengawas," katanya.
Terkait lemahnya koordinasi tiga direksi dengan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal lantaran berada dalam penjara, Mulkan menegaskan mestinya tak boleh.
"Nggak boleh, karena kan dia (Azzam) masih berwenang sebagai dirut. Mestinya tetap ada koordinasi dengan direktur utama. Apalagi di Sumut pun pernah ada cerita yang sama waktu Pak Syamsul Arifin ditahan di Salemba. Semua program dan kebijakan terkait Sumut dikoordinasikan dengan Pak Syamsul sebagai gubernur. Ini kok PDAM Tirtanadi berbeda. Kan nggak ada halangan para direksi untuk tetap koordinasi. Jangan sampai tiga direksi ini melanggar ketentuan dalam membuat keputusan," ujarnya.(fer)