Enam Caleg DPRD Sulut Terancam Dianulir
Tenggat waktu kelengkapan berkas Calon Legislatif DPRD Sulut menyisakan waktu dua minggu lagi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tenggat waktu kelengkapan berkas Calon Legislatif DPRD Sulut menyisakan waktu dua minggu lagi, sampai 1 Agustus mendatang.
Untuk masuk daftar calon tetap (DCT) calon berstatus anggota DPRD yang pindah partai harus memasukkan surat keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, tanpa surat itu dipastikan calon bakal gugur.
Ada enam nama anggota DPRD Sulut yang 'lompat' partai yakni Paul Tirajoh, Syenny Kalangi, Felly Runtuwene, Teddy Kumaat, Tonny Kaunang, dan Feronika Pontoh Vivi George, Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat mengatakan, sampai saat ini KPU Sulut baru merampungkan verifikassi berkas Anggota DPRD dari PDS, yakni Felly Runtuwene, Paul Tirajoh, dan Syenny Kalangi. Sedangkan lainnya Dari Golkar, dan Gerindra belum masuk untuk diverifikasi KPU Sulut sebelum dikembalikan ke DPRD Sulut.
"Mekanismenya dari partai ajukan ke DPRD. Kemudian pimpinan DPRD ajukan ke KPU Sulut diverifikasi, kemudian dikembalikan ke DPRD. DPRD selanjutnya mengajukan ke Gubernur Sulut untuk diberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk dikeluarkan SK pemberhentian," kata aktivis wanita Sulut ini.
Waktu menyisakan dua minggu, namun Felly Runtuwene Politisi, wanita yang pindah ke Nasdem tetap optimistis semuanya akan rampung. Ia mengaku, terap mengawasi proses penerbitan SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD.
"Dari partai sudah, terakhir saya cek tinggal di KPU," katanya kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network).
Selama ini kata dia tak ada kendala. "Semuanya lancar-lancar saja. Saya yakin sebelum batas waktunya sudah keluar (SK). Jangan karena cuma kelalaian salah satu lembaga kami tidak masuk DCT," sebut dia.
Ia masih akan menelusuri, menyangkut aturan batas waktu.
Senada diungkapkan Politisi PDS Paul Tirajoh. Tirajoh memilih PDIP sebagai labuhan karir politik selanjutnya.
Menurut Tirajoh, SK pemberhentiannya sementara berproses. "Tidak ada persoalan, di PDS tidak ada masalah lancar-lancar saja, pokoknya sudah tinggal menunggu saja," kata dia.
Ia pun berharap, hak politik bisa disalurkan, berkas tersebut bisa dikantongi sebelum tengat waktu yang ditentukan. (ryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.