Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Caleg DPRD Sulut Terancam Dianulir

Tenggat waktu kelengkapan berkas Calon Legislatif DPRD Sulut menyisakan waktu dua minggu lagi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Caleg DPRD Sulut Terancam Dianulir
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tenggat waktu kelengkapan berkas Calon Legislatif DPRD Sulut menyisakan waktu dua minggu lagi, sampai 1 Agustus mendatang.

Untuk masuk daftar calon tetap (DCT) calon berstatus anggota DPRD yang pindah partai harus memasukkan surat keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, tanpa surat itu dipastikan calon bakal gugur.

Ada enam nama anggota DPRD Sulut yang 'lompat' partai yakni Paul Tirajoh, Syenny Kalangi, Felly Runtuwene, Teddy Kumaat, Tonny Kaunang, dan Feronika Pontoh Vivi George, Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat mengatakan, sampai saat ini KPU Sulut baru merampungkan verifikassi berkas Anggota DPRD dari PDS, yakni Felly Runtuwene, Paul Tirajoh, dan Syenny Kalangi. Sedangkan lainnya Dari Golkar, dan Gerindra belum masuk untuk diverifikasi KPU Sulut sebelum dikembalikan ke DPRD Sulut.

"Mekanismenya dari partai ajukan ke DPRD. Kemudian pimpinan DPRD ajukan ke KPU Sulut diverifikasi, kemudian dikembalikan ke DPRD. DPRD selanjutnya mengajukan ke Gubernur Sulut untuk diberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk dikeluarkan SK pemberhentian," kata aktivis wanita Sulut ini.

Waktu menyisakan dua minggu, namun Felly Runtuwene Politisi, wanita yang pindah ke Nasdem tetap optimistis semuanya akan rampung. Ia mengaku, terap mengawasi proses penerbitan SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD.

"Dari partai sudah, terakhir saya cek tinggal di KPU," katanya kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network).

Berita Rekomendasi

Selama ini kata dia tak ada kendala. "Semuanya lancar-lancar saja. Saya yakin sebelum batas waktunya sudah keluar (SK). Jangan karena cuma kelalaian salah satu lembaga kami tidak masuk DCT," sebut dia.

Ia masih akan menelusuri, menyangkut aturan batas waktu.

Senada diungkapkan Politisi PDS Paul Tirajoh. Tirajoh memilih PDIP sebagai labuhan karir politik selanjutnya.

Menurut Tirajoh, SK pemberhentiannya sementara berproses. "Tidak ada persoalan, di PDS tidak ada masalah lancar-lancar saja, pokoknya sudah tinggal menunggu saja," kata dia.

Ia pun berharap, hak politik bisa disalurkan, berkas tersebut bisa dikantongi sebelum tengat waktu yang ditentukan. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas