Hakim Tolak Dua Saksi Kasus Cebongan
Majelis hakim hanya menyetujui lima dari tujuh saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Majelis hakim persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya menyetujui lima dari tujuh saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Di persidangan lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7/2013), kuasa hukum terdakwa Kolonel Chk Rokhmat, menyatakan akan menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan berikutnya.
Kedua saksi ahli itu adalah Edward Omar Sharief Hiariej (pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada) dan Reza Indragiri (pakar psikologi forensik).
Kuasa hukum juga mengajukan lima saksi yang meringankan, yakni Sertu Sriyono (korban penganiayaan Mercel dkk), Joko (satpam Hugo’s Cafe), dan Muhamad Suhud (ketua elemen Paksikaton). Sementara itu, calon saksi lainnya adalah Giyono dan Suwito, korban tindak kekerasan kelompok Deky.
Kuasa hukum terdakwa, Letkol Rokhmat mengatakan, alasan pengajuan saksi dari wakil elemen masyarakat karena merekalah yang dinilai paham dengan situasi premanisme di Yogyakarta sebelum dan sesudah kejadian penembakan Deky cs.
Namun, setelah menimbang dan menilai usulan tersebut, Ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito hanya menyetujui lima nama dari tujuh yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami setuju semua pengajuan itu kecuali untuk calon saksi Giyono dan Suwito. Sebab, majelis menilai kehadiran mereka terlalu jauh (dari materi pemeriksaan),” ujar Letkol Joko.
Joko menjelaskan, saksi lain diterima, dengan alasan nama Sriyono dan Joko disebut dalam berkas dakwaan, sementara Muhamad Suhud dianggap bisa mewakili pandangan masyarakat Yogyakarta.
“Dalam memeriksa, hakim tidak hanya fokus pada keadilan hukum, tetapi juga faktor moral dan sosial. Karena itu, semua yang berkembang di masyarakat Yogya harus digali,” kata Joko.