Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serda Ucok Ajukan Saksi Ahli Profesor Edward Umar Syarif

Tim penasehat hukum, juga akan memanggil tiga saksi yang meringankan yaitu Sertu Sriyono

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serda Ucok Ajukan Saksi Ahli Profesor Edward Umar Syarif
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
BERIKAN KESAKSIAN. Salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat Hukum terdakwa penyerangan dan penembakan di Lapas II B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon dkk, Kolonel Rokhmat akan memanggil saksi tambahan berupa saksi ahli dan tambahan.

"Kami akan memanggil saksi ahli pidana Prof Dr Edward Umar Syarif, saksi ahli psikolog Reza Indragiri dan Prof Kuncoro," kata Kolonel Rokhmat di Pengadilam Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7/2013).

Tim penasehat hukum, juga akan memanggil tiga saksi yang meringankan yaitu Sertu Sriyono, Joko mantan security Hugos, Mohamad Suhud dari unsur masyarakat, Susilo dan Giono yang merupakan korban dari Dicky cs.

"Besok (Jumat, 19 Juli 2013) sementara baru dua yang dipanggil yaitu Prof Edward dan Reza Indragiri karena Prof Kuncoro sedang bertugas," lanjut Rokhmat.

Majelis Hakim Letkol CHk Joko Sasmito, mengatakan dengan segala pertimbangan hanya menerima tiga saksi ahli yang diajukan penasehat hukum dan saksi meringankan, yaitu Sertu Sriyono, Joko dan Muhammad Suhud sedangkan keduanya tidak karena kurang berkolerasi dengan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas