Serda Ucok Ajukan Saksi Ahli Profesor Edward Umar Syarif
Tim penasehat hukum, juga akan memanggil tiga saksi yang meringankan yaitu Sertu Sriyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat Hukum terdakwa penyerangan dan penembakan di Lapas II B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon dkk, Kolonel Rokhmat akan memanggil saksi tambahan berupa saksi ahli dan tambahan.
"Kami akan memanggil saksi ahli pidana Prof Dr Edward Umar Syarif, saksi ahli psikolog Reza Indragiri dan Prof Kuncoro," kata Kolonel Rokhmat di Pengadilam Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7/2013).
Tim penasehat hukum, juga akan memanggil tiga saksi yang meringankan yaitu Sertu Sriyono, Joko mantan security Hugos, Mohamad Suhud dari unsur masyarakat, Susilo dan Giono yang merupakan korban dari Dicky cs.
"Besok (Jumat, 19 Juli 2013) sementara baru dua yang dipanggil yaitu Prof Edward dan Reza Indragiri karena Prof Kuncoro sedang bertugas," lanjut Rokhmat.
Majelis Hakim Letkol CHk Joko Sasmito, mengatakan dengan segala pertimbangan hanya menerima tiga saksi ahli yang diajukan penasehat hukum dan saksi meringankan, yaitu Sertu Sriyono, Joko dan Muhammad Suhud sedangkan keduanya tidak karena kurang berkolerasi dengan kasus tersebut.