Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 170 Juta Dimusnahkan
Barang bukti dimusnahkan terdiri dari 162,5 gram sabu, 5,1 kilogram ganja kering, 11 butir happy five
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 170 juta dengan cara dibakar di halaman belakang Gedung Kejari Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (19/7/2013).
Barang bukti dimusnahkan terdiri dari 162,5 gram sabu, 5,1 kilogram ganja kering, 11 butir happy five, serta puluhan alat isap sabu dan peralatan pendukung lain, hasil penanganan perkara 39 tersangka narkoba sejak September 2012 hingga Mei 2013.
Pemusnahan dilakukan bersama Kepala Kejari Kota Binjai Wilmar Ambarita, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, Kasat Narkoba AKP PS Simbolon, Kasat Reskrim AKP Revi Nurvelani dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Binjai, serta turut disaksikan oleh Kasi Pidum Armansyah Lubis, Kasi Pidsus Benhar S Zain, Kasi Intel Yudi.
Kepala Kejari Kota Binjai Wilmar Ambarita dalam keterangannya mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil penanganan perkara para tersangka yang sudah digelar proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kota Binjai.
Pemusnahan sengaja dilakukan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan diedarkannya kembali barang bukti narkoba oleh oknum ataupun pihak tidak bertanggungjawab.
"Kita memusnahkan narkoba dengan cara ini agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. (ari/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.