Kembang Api Kedaluwarsa Disita Polisi
Satuan Intelkam Polres Belitung menyita kembang api berbagai jenis dari dua distributor besar
Editor: Dewi Agustina
![Kembang Api Kedaluwarsa Disita Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kembang-api-kedaluwarsa-disita-polires-belitung.jpg)
Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Satuan Intelkam Polres Belitung menyita kembang api berbagai jenis dari dua distributor besar di Tanjungpandan, Jumat (19/7/2013) sore. Berbagai jenis kembang api ini disita polisi karena sudah lewat batas penjualan atau kedaluwarsa dan dianggap membahayakan.
Penyitaan kembang api ini dilakukan saat polisi melakukan razia terhadap petasan yang berada di antara kembang api serta tidak ada dalam daftar izin yang dimiliki distributor. Dua lokasi yang dirazia dan dilakukan penyitaan kembang api ini di gudang PT Fajar Semesta Abadi Raya milik Robi Alam di Kampung Parit serta Toko Tomy yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.
Di Toko Tom, polisi menyita sebanyak enam jenis kembang api kedaluwarsa tahun 2012. Jenis yang disita diantaranya Dizy Snake dua kotak, Capung Jumbo satu kotak, Dragon tiga kotak, Roman Cadel satu kotak, Super Jumbo satu kotak dan Aulator Roket dua kotak.
Sedangkan di gudang milik Robi Alam, Kampung Parit, polisi menyita tiga jenis kembang api. Kembang api yang disita ini karena tidak ada dalam izin yang dimiliki Robi. Diantaranya Plash Patriot lima plastik, Tawon tiga biji dan Inul 12 kotak kecil. Semua kembang api yang disita ini sudah diamankan di Mapolres Belitung.
"Kami lakukan pengecekan untuk melihat ada tidaknya pelanggaran atas izinnya, maupun barang-barang yang dijual di luar ketentuan edaran Polri," ungkap Kasat Intelkam Polres Belitung AKP Agus Handoko seizin Kapolres Belitung AKBP Bobby P Marpaung kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Jumat (19/7/2013) disela razia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.