Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tak Puas Kapolsek Patumbak Hanya Divonis Satu Bulan

Korban penganiayaan oleh mantan Kapolsek Patumbak, Dicky Irawan, mengaku belum puas atas putusan hakim

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Tak Puas Kapolsek Patumbak Hanya Divonis Satu Bulan
TRIBUN BATAM
Oknum anggota polisi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Korban penganiayaan oleh mantan Kapolsek Patumbak, Dicky Irawan, mengaku belum puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis satu bulan kepada AKBP Ahmad Sumba, Jumat (19/7/2013). Dicky mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Saya tidak puas dengan vonis hukuman satu bulan dan dua bulan masa percobaan karena itu terlalu ringan. Apalagi dia adalah seorang perwira," katanya usai persidangan.

Menurutnya putusan itu tidak akan memberikan efek jera bagi terdakwa yang merupakan seorang perwira polisi. Ia mengaku akan melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut.

AKBP Ahmad Sumba yang kini bertugas di bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan. Juru periksa Polri Aiptu Mulyadi menyebutkan terdakwa telah melakukan pemukulan kepada korban, Dicky Irawan pada tanggal 8 Januari 2013.

Dicky dan temannya, Burhan Lubis, baru saja pulang dari Mapolda Sumut karena mengurus sesuatu. Ketika melintas di Jalan Patumbak, sepeda motor mereka dihentikan oleh terdakwa yang selanjutnya turun dari mobil Innova dan langsung berdebat dengan korban.

Terdakwa yang pada saat itu memakai baju seragam langsung meninju ulu hati korban sehingga membuat korban dan temannya terjatuh. Korban pun menyurati Kapolda dan akhirnya diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusannya hakim Dahlan Sinaga menyatakan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga. Namun hakim menyebutkan penganiayaan itu dalam kategori ringan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 A KUHP. Hukuman satu bulan penjara itu baru bisa dijalani jika terdakwa mengulangi perbuatanya dalam dua bulan ke depan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas