Napi Tak Bisa Bebas ke Luar Masuk Lapas
Sesuai ketentuannya, napi/warga binaan dapat bebas keluar masuk lapas hanya dalam kondisi tertentu
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Etty Nurbaiti kembali menegaskan, para narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak diperkenankan bebas keluar masuk lapas.
Penegasan ini disampaikan Etty menanggapi kabar adanya salah satu tahanan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang yang tersandung perkara korupsi bebas keluar masuk lapas setempat.
Sesuai ketentuannya, napi/warga binaan dapat bebas keluar masuk lapas hanya dalam kondisi tertentu, seperti sedang mengalami sakit serius dan memang dianggap memerlukan pengobatan secara medis ke dokter atau para ahli medis.
"Kalau saat itu semisal napi itu hanya sakit flu atau pilek yang jelas tidak ada alasan untuk dapat keluar lapas. Jadi cukup mendapat pengobatan di dalam lapas itu saja. Lain halnya jika napi itu memang mengalami sakit yang cukup serius dan dirasakan membutuhkan pengobatan dari rumah sakit," jelas Etty didampingi Kepala Divisi Keamanan & Pembinaan, Darwin Tampubolon, Jumat (18/7/2013).