Satpol PP Kota Manado Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
Jangan buang sampah sembarangan. Peringatan ini bertebaran di sejumlah tempat yang memang bukan areal penampungan sampah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Manado, Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jangan buang sampah sembarangan. Peringatan ini bertebaran di sejumlah tempat yang memang bukan areal penampungan sampah. Namun tidak sedikit orang melanggar peringatan ini.
Dan pembuang sampah di tepi jalan di kawasan Jalan Ring Road Manado harus menanggung akibat karena nekat, tak mengindahkan peringatan itu. Tiga orang, Kamis (18/7/2013) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado dan dibawa ke kantor penegak aturan itu untuk menjalani pemeriksaan.
Ceritanya bermula dari kesigapan Kepala Lingkungan di Kelurahan Paal 4 Kecamatan Tika Manado, Alex Lentuh. Saat itu, dia menangkap basah orang yang membuang material sisa bangunan di pinggir jalan.
"Waktu itu saat saya hendak menuju ke kebun milik teman yang berada di samping terowongan Ring Road. Lalu saya melihat ada kendaraan yang membuang sampah berupa sisa material bangunan," kata Alex Lentuh.
Begitu melihat gelagat mencurigakan itu, dia bergegas menghampiri orang yang hendak membuang sampah tersebut. "Saya bilang di sini bukan tempat untuk membuang sampah sisa material bangunan. Mendengar teguran saya, mereka bersiap untuk pergi. Namun saya bilang tunggu dulu. Saya menelepon lurah dan camat," tuturnya.
Tak berselang lama, Pemerintah Kelurahan Paal 4 dan Kecamatan Tikala datang disusul petugas Satuan Pol PP Kota Manado. Tiga orang yang membuang sampah itu kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Manado.
"Memang di lokasi tersebut sudah banyak kali saya lihat dan temukan orang membuang sampah. Bahkan hampir bersamaan waktunya, ada dump truk warna kuning membuang sampah rumah tangga dan campuran di lokasi tersebut. Namun truk itu berhasil kabur," ceritanya.
Alex sendiri sudah banyak makan asam garam dengan kondisi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang membuang sampah di tepi ruas Jalan Ring Road Manado. "Pernah saya hampir ditabrak karena ketahuan oleh saya membuang sampah," katanya.
Ketika orang yang membuang sampah itu mengaku tidak tahu-menahu kalau lokasi tersebut ada larangan membuang sampah. "Kami tidak tahu kalau ada larangan membuang sampah di situ. Amir, rekan saya ini yang mengajak untuk membuang sampah di situ," kata Azis, sopir mobil pikap pengangkut sampah sisa material bangunan.
Amir sendiri mengaku baru pertama kalinya membuang sisa-sisa material bangunan di lokasi tersebut. "Karena letaknya di tepi jalan, jadi kami buang di situ," kata Amir.
La Ode selaku penyewa kendaraan mengatakan, kendaraan tersebut disewa dari sebuah rental mobil di Manado dengan tarif Rp 250 ribu per hari. "Sedang material itu dari bangunan rumah di Perkamil. Saya tidak tahu, yang lebih tahu sopir," kata La Ode.
Kepala Satuan Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene menegaskan, ketiga orang tersebut tertangkap tangan membuang sisa-sisa material bangunan tidak pada tempatnya dan melanggar peraturan daerah yang ada di Kota Manado.
"Mereka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sampah Bab 3 Pasal 3 dengan ancaman hukuman 32 hari kurungan badan dan denda Rp 9 juta," kata Xaverius didampingi Camat Tikala M Sofian dan Kasi Penatalaksana Penindakan Hesky Naray di ruang kerjanya.
Mereka, masing-masing La Ode Syarir Eda, warga Dendengan Dalam sebagai penyewa mobil, Azis Watabone, pria asal Gorontalo yang tinggal di Wonasa, Amir Husen, warga Wonasa dan Casan, pria asal Jatim yang tinggal di Perkamil, diperiksa intensif.
Menurut Xaverius, penindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada mereka yang membuang sampah sembarangan. Sanksi akan diberikan dengan proses pengadilan. Namun untuk kasus pelanggaran ini, sementara diberikan teguran.
Setiap saat, kata Xaverius, anggotanya akan memantau kondisi lapangan. Mereka akan mengontrol Kota Manado. Mereka akan langsung menindak jika ada pelanggaran perda. (*)