Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Massa FPI Kendal Tersangka

Polres Kendal menetapkan sopir mobil dari massa FPI sebagai tersangka. Mobil ini menabrak pengendara sepeda motor sampai tewas

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sopir Massa FPI Kendal Tersangka
Kompas.com
AKBP Asep Jenal 

Tribunnews.com, Kendal — Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, menetapkan sopir mobil Avanza dari massa Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka. Mobil ini menabrak pengendara sepeda motor sampai tewas, dan insiden tersebut memicu bentrok dengan warga Sukorejo, Kendal, Kamis (18/7/2013) petang.

"Sopir mobil menjadi tersangka karena menabrak orang hingga meninggal dunia," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal, Kamis malam. Mobil Avanza bernomor polisi AB 7105 SA itu menabrak sepeda motor bernomor H 6088 ND yang dikendarai Tri Munarti dan Suyatmi.

Dalam kecelakaan itu, Tri meninggal dunia, sedangkan Suyatmi masih dirawat di rumah sakit. Insiden ini memicu kemarahan warga Sukorejo, yang sebelumnya juga sudah terlibat bentrok kecil dengan massa FPI terkait sweeping tempat hiburan di kecamatan tersebut.

Asep belum dapat menyebutkan nama sopir mobil itu sekalipun telah memastikan statusnya sebagai tersangka. Sopir ini sudah ditahan. Selain itu, kata dia, kepolisian kini tengah meminta keterangan 26 anggota FPI Temanggung yang pada Kamis mendatangi Sukorejo dengan menumpang tujuh mobil.

Menurut Asep, penetapan anggota lain FPI yang terlibat dalam bentrok Kamis tersebut sebagai tersangka hanya dilakukan bila ditemukan bukti yang mendukung. Dia pun mengaku kepolisian masih mendata jumlah anggota FPI yang terluka akibat bentrok itu.

Asep menambahkan, polisi juga terus mendalami alasan kedatangan massa FPI ke Sukorejo pada hari itu. Dia pun menegaskan, sweeping yang dilakukan sehari sebelumnya oleh FPI juga tak bisa dibenarkan. Sebaliknya, tindakan main hakim warga terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil massa FPI juga tak bisa dibenarkan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas