Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tarif Parkir Kendaraan di Mall dan Hotel Makassar Naik

Pemkot Makassar menaikkan tarif parkir bagi area parkir khusus mall dan hotel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor dengan besaran seribu rupiah untuk satu jam pertama. Kenaikan tarif itu, dikenakan bagi area parkir khusus mall dan hotel.

Tarif parkir mobil kini menjadi Rp 3 ribu. Setelah satu jam berikutnya tetap Rp 2.000 per jam. Sementara tarif parkir sepeda motor, Rp 2 ribu untuk satu jam pertama, dan satu jam berikutnya Rp1.000.

Pemberlakuan tarif baru tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 973/881/KEP/V/2013. Tarif baru ini, sudah diberlakukan di beberapa pusat perbelanjaan seperti Mall Panakkukang dan Mall Ratu Indah.

"Terbitnya SK Wali Kota didasarkan pada permintaan pemilik tempat usaha yang menghendaki kenaikan tarif parkir untuk satu jam pertama Rp2.000 menjadi Rp3.000," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar Andi Badi, Jumat (19/07/2013).

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan penyesuaian terhadap meningkatnya Upah Minimum Kota (UMK) Makassar menjadi Rp1,5 juta per bulan pada tahun ini. Namun, SK tersebut adalah standar maksimal dan masih ada pusat perbelanjaan maupun hotel yang tidak memberlakukannya.

Pertimbangan lain, lanjutn Badi, pengunjung mall maupun hotel adalah orang-orang kaya sehingga kenaikan tarif Rp1.000 dinilai tidak memberatkan. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas