Bos Persiba Bantul Jadi Tersangka Dana Hibah
Kasie Penkum Kejati DI Yogyakarta, Purwanto menyatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba telah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kasie Penkum Kejati DI Yogyakarta, Purwanto menyatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba telah ditingkatkan ke penyidikan.
Menurutnya, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini adalah Ketua Umum (Ketum) Persiba sekaligus Ketua Koni Bantul, HM Idham Samawi dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo Nurcahyo.
Penetapan dua tersangka itu setelah tim penyidik menyelesaikan beberapa tahapan pemeriksaan 28 saksi dalam penyelidikan sejak awal 2013. "Selanjutnya, tim penyidik kejati akan segera melakukan pemeriksaan, terutama untuk dua tersangka," katanya, di Kejati DIY, Jumat (19/7/2013).
Dalam kasus ini, Persiba mengajukan dana hibah operasional dan gaji pelatih serta pemain senilai Rp 12,5 miliar dalam APBD 2010. Namun, saat itu disetujui Rp 8 miliar. Pada 2011 kembali diajukan dana Rp 4,5 miliar pada APBD Perubahan. Ditegaskan, pencairan dan penggunaan dana itu diduga tidak sesuai prosedur. (*)