Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumut Depak Dirut PDAM Tirtanadi

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho resmi mendepak Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal dari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Sumut Depak Dirut PDAM Tirtanadi
BANGKA POS / DOK
Seorang pekerja mengecek pipa di pusat pengolahan air baku untuk pelanggan PDAM Kota Pangkalpina 

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho resmi mendepak Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal dari manajemen dan pelayanan BUMD Sumut sejak Rabu (17/7/2013).

Sebagai gantinya, Gatot menunjuk tiga direksi PDAM Tirtanadi yang masih aktif untuk menjalankan manajemen dan pelayanan secara kolektif kolegial selama Azzam Rizal berurusan dengan kasus korupsi yang disangkakan Polda Sumut.

Keputusan ini diteken Gatot, hanya sehari setelah Tribun melansir ketidakkompakan direksi PDAM Tirtanadi yang diungkapkan Kepala Divisi Keuangan Irwansyah Siregar.

Namun Amrun, Kepala Divisi Publik Relation PDAM Tirtanadi menyebut keputusan terbaru Gatot mendepak Azzam tak terkait pemberitaan Tribun:Direksi PDAM Kucilkan Azzam. 

"Nggak lah, ini kan diajukan sudah lama oleh ketua dewan pengawas (Nurdin Lubis). Setelah rapat dewan pengawas dan direksi 28 Juni 2013, langsung dibuatkan surat pengusulannya ke gubernur. Namun, gubernur baru menandatangani 17 Juli 2013, kemarin. Jadi kebetulan sajanya itu," ujar Amrun saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2013).

Amrun bersedia menunjukkan surat Gatot tersebut mendapat izin direksi. Namun, dari ujung telepon, Amrun yang berkomunikasi dengan seorang direksi menyebut surat dan notulen rapat boleh diperlihatkan namun tidak bisa difotokopi.

"Oh, surat gubernur dan notulen rapat boleh ditunjukkan ya Pak! Tapi tak bisa dikopi? Baik pak," ujar Amrun lewat selulernya.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam risalah rapat yang ditunjukkan Amrun kepada  Tribun, tidak tercatat berbagai pembicaraan oleh tiga direksi dan tiga anggota dewan pengawas sebagaimana notulen semestinya. Dalam risalah tersebut hanya terdapat hasil pembicaraan mengenai pergeseran posisi Irwansyah Siregar dari jabatan Kadiv Keuangan serta dua nama penggantinya yang jabatannya berotasi.

Dalam isi risalah dimaksud juga tidak menjabarkan alasan pemutasian Irwansyah dari jabatan Kadiv Keuangan menjadi staf ahli direksi bidang keuangan. "Yang saya pegang hanya risalah ini, notulen lengkap tidak ada sama saya," katanya.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis mengaku telah meminta direksi agar membuat laporan tertulis kepadanya tentang alasan pemutasian Irwansyah serta informasi lainnya yang berkembang belakangan terakhir.

"Udah saya minta supaya dibuatkan laporan tertulis. Direksi saya minta menjelaskan apa alasan-alasannya," ujar Sekda Sumut saat ditemui Tribun usai melantik 110 pejabat eselon III  Pemprov Sumut, Jumat sore.

Nurdin menegaskan tidak tahu jadwal dan agenda rapat pada tanggal 17 Juli yang dihadiri tiga anggota dewan pengawas. "Saya tidak tahu sama sekali tentang rapat itu. Sebagai ketua dewan pengawas mestinya saya tahu, maka direksi harus membuat laporannya," ujar Nurdin.

Ia mengakui surat Gubernur Sumut untuk tiga direksi agar menjalankan manajeman dan pelayanan secara kolektif kolegial, terlambat.

"Formulanya memang terlambat, tapi substansinya sudah kita sampaikan dalam rapat dewan pengawas dan tiga direksi pada Juni lalu. Kita sudah berikan arahan bahwa segala kebijakan dilakukan secara kolektif kolegial selama Dirut menjalani proses hukum," ujarnya.

 Sebelumnya, Amrun membantah Irwansyah dicopot atau dimutasi akibat melontarkan kritik pedas terhadap direksi dan dewan pengawas PDAM Tirtanadi seperti dilansir Tribun.

"Bukanlah gara-gara pemberitaan, kebetulan aja itu waktunya bertepatan," kata Amrun via selulernya, Kamis (18/7).
Lantas apa sebenarnya menyebabkan pergeseran tersebut?

"Kalau itu kan kewenangan direksi, apalah mau awak bilang," kilahnya.

Menurut Amrun yang dialami Irwansyah bukan penurunan jabatan. Posisinya saat ini sebagai staf ahli direksi bidang keuangan tetap setara kepala divisi. "Dia tidak turun jabatan, jadi bukan dicopot lah, hanya bergeser. Staf ahli itu jabatan setara kepala divisi, hak-haknya sebagai karyawan juga tidak berubah," katanya.

Ia membenarkan sebelum SK (Surat Keputusan) pergeseran jabatan Irwansyah diserahkan ada rapat dewan direksi, yakni rapat antara dewan pengawas dan jajaran direksi.

"Oh iya, ada memang rapat dewan direksi, tapi saya nggak ikut. Notulen rapatnya ada sama saya, dalam notulen termasuk tentang pergeseran itu. Tapi yang melakukan pergeseran dewan pengawas tidak ikut-ikut, yang menandatangani pemberhentian kan hanya tiga direksi," ujarnya, sembari menyebut dalam notulen tercatat tiga nama anggota dewan pengawas dan tiga direksi.
Saat Tribun coba meminta notulen rapat dimaksud, Amrun menyarankan agar diminta menggunakan surat resmi ditujukan ke direksi.

"Harus pakai surat lah ditujukan pada direksi. Agar jelas surat masuk dan keluarnya. Kalau kata direksi kasih, ya kita kasih," ujarnya.

Apakah pergeseran jabatan Irwansyah Siregar mempunyai dasar  hukum tanpa ditandatangani Dirut Azzam Rizal?
"Dasarnya Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi. Gubernur sebagai pemilik juga sudah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk tiga direksi tetap menjalankan manajemen dan pelayanan dikarenakan Pak Azzam (Dirut) masih dalam proses hukum ada. Saya lupa nomor suratnya," akunya.

Sebelumnya, Tribun mencoba konfirmasi via selular kepada tiga direksi yang ada. Namun Direktur Administrasi dan Keuangan A Thamrin, Direktur Operasi Mangindang Ritonga serta Direktur Produksi dan Perencanaan Tamsil Lubis tidak menjawab selulernya.(fer)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas