Provinsi Aceh Wajibkan Perusahaaan Ikut Jamsostek
Gubernur Aceh Zaini Abdulah menginstruksikan setiap perusahaan yang ada di Aceh untuk mengikuti program Jamsostek.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdulah menginstruksikan setiap perusahaan yang ada di Aceh untuk mengikuti program Jamsostek. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para pekerja di Provinsi Aceh.
Instruksi gubernur tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 04/INSTR/2008 tentang pelaksanaan program Jamsostek. "Para pengusaha di Aceh harus mengikut sertakan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," ujar Zaini Abdulah dalam siaran persnya, Sabtu (20/7/2013).
Disamping itu, Menurut Zaini yang ditemui disela sela penerimaan kunjungan kerja Direksi Jamsostek di Kantor Gubernur mengatakan, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur nomor 560/547/2012 terkait pembentukan tim koordinasi fungsional (KF) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan sosialisasi program Jamsostek.
Ditempat yang sama, Direktur Umum & SDM PT Jamsostek (Persero), Amri Yusuf mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di aceh yang belum sadar akan pentingnya Jaminan Sosial bagi tenaga kerjanya. Hal itu terlihat dari jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek saat ini sekitar 59 ribu atau 9.98 persen dari market share di Provinsi Aceh sebesar 593 ribu tenaga kerja.
"Kami berapresiasi atas dukungan pemprov Aceh yang telah mendukung program Jamsostek, dan tentu kerjasama harus terus disinergikan," tutur Amri.
Dalam kunjungannya Direksi PT Jamsostek (Persero) juga memberikan bantuan kepada para korban gempa di Aceh, bantuan tersebut diantaranya untuk perbaikan sarana Ibadah, bantuan sembako, santunan anak yatim dengan total senilai 288 juta.