Jaksa Ajukan Banding Vonis Dipo
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, mengajukan banding terhadap vonis kasus perampokan
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, mengajukan banding terhadap vonis kasus perampokan dan pembunuhan di toko emas Bintang Mas Semarang, dengan terdakwa Abdul Adib alias Dipo. Jaksa menganggap hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan.
"Kami mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan," kata jaksa penuntut umum Kejari Semarang, Riyadi Bayu Kristanto, Minggu (21/7/2013).
Menurutnya, dalam persidangan itu, jaksa menunut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Tetapi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. "Menurut kami, putusan majelis hakim tersebut belum mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Terpisah, penasihat hukum Dipo, Windy Aryadewi juga akan mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Menurutnya, hukuman penjara seumur hidup itu terlalu berat bagi kliennya. "Hukuman itu tidak adil bagi klien saya. Kami juga akan ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang diketuai Togar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Dipo. Majelis menganggap Dipo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia melakukan perampokan dan pembunuhan bersama William Singgih alias Wie Sing (almarhum), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO), pada 4 Juni 2008 lalu.
Peristiwa perampokan itu mengakibatkan tiga pemilik toko emas yang berada di Jalan Kranggan Nomor 12 Semarang itu tewas dan satu orang lagi mengalami luka parah. Peristiwa itu juga menyebabkan toko emas tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar. (*)