Pejabat Pemprov Sulsel Dilarang Gunakan Randis Ketika Mudik
Pemprov Sulsel melarang pejabat maupun pegawai di lingkungannya, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2013.
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melarang pejabat maupun pegawai di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Idul Fitri 1434H, Agustus 2013.
Sekretaris Provinsi Sulsel Muallim mengatakan, pelarangan tersebut perlarangan itu diterapkan karena randis harus digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan dan pelayanan masyarakat.
" Randis hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan kantor, itu sudah ada aturannya. Jadi saya harap semua pegawai Pemprov Sulsel untuk tidak menggunakan Randis pada saat mudik," kata Muallim, Senin (22/07/2013).
Pelarangan tersebut, juga diungkapkan Kepala Biro Umum Pemprov Andi Arwin. Namun, ia mengakui pejabat maupun pegawai masih sering memakai randis untuk mudik, seperti pada tahun lalu. "Kalau nanti masih ada yang seperti itu, mereka harus menanggung uang bahan bakar minyaknya sendiri," tegasnya.