Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkutan Non-sembako Dilarang Menyeberang di Bakauheni H-4 Lebaran

Angkutan barang nonsembako dilarang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada H-4 Idul Fitri 1434H, Agustus 2013.

zoom-in Angkutan Non-sembako Dilarang Menyeberang di Bakauheni H-4 Lebaran
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ratusan kendaraan baik truk, bus dan kendaraan pribadi mengalami antrean di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (28/6/2013) pagi ini. Ratusan kendaraan tersebut terlihat menumpuk di areal parkir pelabuhan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Angkutan barang selain yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), pada H-4 Idul Fitri 1434H, Agustus 2013, dilarang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Untuk pembatasan truk angkutan barang akan mulai diterapkan pada H-4 nanti. Dimana truk barang selain sembako dan pos dilarang untuk menyeberang," kata Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KOPP) Merak yang juga membawahi pelabuhan Bakauheni, Endi Suprastyo, Selasa (23/07/2013) malam.

Sementara terkait pencabutan larangan penyeberangan itu, Endi menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas