Angkutan Non-sembako Dilarang Menyeberang di Bakauheni H-4 Lebaran
Angkutan barang nonsembako dilarang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada H-4 Idul Fitri 1434H, Agustus 2013.
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ratusan kendaraan baik truk, bus dan kendaraan pribadi mengalami antrean di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (28/6/2013) pagi ini. Ratusan kendaraan tersebut terlihat menumpuk di areal parkir pelabuhan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Angkutan barang selain yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), pada H-4 Idul Fitri 1434H, Agustus 2013, dilarang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Untuk pembatasan truk angkutan barang akan mulai diterapkan pada H-4 nanti. Dimana truk barang selain sembako dan pos dilarang untuk menyeberang," kata Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KOPP) Merak yang juga membawahi pelabuhan Bakauheni, Endi Suprastyo, Selasa (23/07/2013) malam.
Sementara terkait pencabutan larangan penyeberangan itu, Endi menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.