KPU Tunjuk Fahmi Bachmid Hadapi Gugatan Khofifah
Menghadapi gugatan Khofifah Indar Parawansa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, KPU Jawa Timur (Jatim) resmi menunjuk Fahmi Bachmid
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menghadapi gugatan bakal Cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, KPU Jawa Timur (Jatim) resmi menunjuk Fahmi Bachmid sebagai pengacara.
Fahmi merupakan pengacara KPU Jatim ketika menghadapi gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilgub Jatim 2008 lalu.
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, pihaknya memang telah menunjuk tim pengacara dari kantor hukum Fahmi Bachmid untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Khofifah-Herman. Pihaknya, kata Andry siap menghadapi gugatan apapun yang dilayangkan, agar pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan sesuai jadwal, yakni 29 Agustus 2013.
"Jadi tidak mungkin kita mundur. Kalau mundur, pemilihnya (Pilgub) tidak jadi. Makanya kita siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Bu Khofifah ke PTUN," tandasnya.
Terpisah, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk oleh KPU Jatim untuk menjadi pengacara menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan Khofifah-Herman. "Tadi malam surat penunjukan sebagai pengacara KPU diberikan ke saya," katanya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, kantor pengacara miliknya, kata Fahmi akan menerjunkan lima orang tim pengacara termasuk dirinya. Empat pengacara lainnya, adalah Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Agus Prijono, dan Rahmat Santoso. Tapi biasanya penunjukan dari lembaga seperti KPU biasanya akan digabungkan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Sidang perdana akan digelar di PTUN Surabaya Kamis (25/7/2013) lusa, dengan agenda sidang permulaan dan proses klarifikasi," terangnya.
Menurut Fahmi, sebenarnya gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah-Herman ke PTUN merupakan ranah internal Partai Kedaulatan dan PPNUI yang dukungannya dinyatakan tidak sah, karena memberikan dukungan ganda, yakni ke pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dan bakal pasangan Khofifah-Herman.
Dalam undang-undang tentang partai politik ditegaskan, bahwa dukungan yang sah harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris.
"Ini sudah Clear. Makanya saya yakin KPU Jatim tidak bersalah, karena hanya menjalankan peraturan yang ada. Apalagi masalahnya juga terkait internal partai," imbuh Fahmi.
Tim kuasa hukum Khofifah-Herman 19 Juli lalu resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya. Khofifah mengugat KPU yang telah memutuskan berita acara Nomor 56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam keputusan ini, hanya tiga pasangan saja yang dinyatakan lolos Pilgub Jatim 2013, yakni Eggi Sudjana-Muhammad Sihat, Bambang DH-Said Abdullah, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Sedangkan pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak lolos alias gagal nyalon, karena persyaratan tidak memenuhi dukungan minimal 15 persen suara.
Dalam pengajuan gugatan ke PTUN itu, ada 17 pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Khofifah-Herman mengawal proses hukum di PTUN Surabaya, dimana Otto Hasibuan yang juga Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum.