Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khofifah Tetap Yakin Bisa Ikut Pilkada Jawa Timur

Khofifah Indar Parawangsa tetap yakin bisa menjadi peserta Pilkada Jawa Timur.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Khofifah Tetap Yakin Bisa Ikut Pilkada Jawa Timur
surya/sudharma adi
Tim kuasa hukum Khofifah menunjukkan bukti pengajuan gugatan di PTUN Surabaya, Jumat (19/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khofifah Indar Parawangsa tetap yakin bisa menjadi peserta Pilkada Jawa Timur. Meskipun, KPU tidak meloloskan Khofifah yang maju bersama Herman S Sumawiredja di Pilkada Jatim.

"Bukti-bukti yang kami siapkan Insya Allah sangat kuat, karena sudah memutar itu bukti-bukti dengan para pakar hukum,  baik akademisi dan praktisi, kita ingin mendapat pandangan hukum mereka, probalitinya," kata Khofifah di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (23/7/2013) malam.

Khofifah mengaku telah mendapat masukan dari sejumlah pakar hukum. Mereka, kata Khofifah, merasa heran di jaman demokrasi terdapat proses penjegalan yang sistemik dan vulgar.

Ia menceritakan sebelum pendaftaran sudah melakukan silahturahmi dengan sejumlah partai. Mereka mengaku siap menjadi partai pengusung. Namun, menjelang hari pelaksanaan, partai-partai tersebut berubah halauan.

"Ternyata forum silaturahmi berubah menjadi forum testimoni. Mereka digoda dengan sesuatu supaya mencabut dukungan dari Khofifah dan dialihkan, ini kan sudah dri awal sebelum pendaftaran," katanya.

Khofifah menyatakan pihaknya akan menjalankan sidang pendahuluan di PT TUN Surabaya pada 25 Juli 2013. Pada hari yang sama Khofifah juga menjalani sidang perdana DKPP di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Jadi dihari yang sama tanggal yang sama dua titik di Jakarta dan di Surabaya," tuturnya.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas