Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sembilan Terdakwa Sweeping Dituntut 1 Tahun Penjara

Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Hasrawati, dalam sidang lanjutan kasus itu, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/7/2013).

Jaksa menganggap para terdakwa telah melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada para terdakwa," kata jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.

Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan sweeping minuman keras di berbagai kawasan di Solo, pada Februari lalu. Saat melakukan aksinya, para terdakwa melakukan perusakan dan secara bersama-sama menganiaya sejumlah warga di Pos Ronda Ngemingan, Jebres, Solo.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kesembilan terdakwa, yakni, Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36). Satu orang bernama Eko Luwis kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas