Astaga! Oknum Mahasiswa Ajak Temannya Hamili Bunga
iga oknum mahasiswa, YB (27), AD (23) dan HG (25), meringkuk dalam tahanan karena diduga telah menghamili Bunga (16),
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Tiga oknum mahasiswa, YB (27), AD (23) dan HG (25), meringkuk dalam tahanan karena diduga telah menghamili Bunga (16), anak di bawa umur, siswi salah satu sekolah menengah di Kota Ende.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasubag Humas Polres Ende, Iptu Petrus Soetrisno, Rabu (24/7/2013), menjelaskan, mulanya Bunga, bukan nama sebenarnya, menjalin hubungan khusus (pacaran) dengan YB. Keduanya pun tak sekadar pacaran, namun melakukan adegan layak sensor seperti suami istri.
Apesnya, YB tak ingin 'menikmati' sendiri kemolekan tubuh Bunga. Ia pun mengontak dua temannya, AD dan HG, agar ikut "meniduri" Bunga. Bak gayung bersambut, AD dan HG ikut kecipratan. Ketiganya meniduri Bunga secara bergantian.
Bunga pun hamil. Ia melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan ketiga oknum mahasiswa itu. "Saat ini ketiganya telah dijebloskan di sel Mapolres Ende," ujar Petrus.
Ketiga oknum mahasiswa itu, diakui Iptu Petrus, diancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun karena melanggar UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Menjawab pertanyaan kemungkinan aksi ketiga oknum mahasiswa itu dengan Bunga dilakukan atas dasar suka sama suka, Iptu Petrus mengatakan, ketiga oknum mahasiswa tersebut tetap dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur yang semestinya sesuai undang-undang belum layak untuk dikawani. "Ketiganya mahasiswa yang secara intelektual semestinya lebih tahu, namun justru melakukan hubungan seksual dengan wanita di bawah umur yang masih diketagorikan masih anak-anak karena belum 17 tahun," kata Iptu Petrus. *