Berkas Gugatan Khofifah Belum Lengkap
"Tapi dari majelis hakim ada masukan yang harus kami perbaiki," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sidang persiapan gugatan pasangan cagub-cawagub tak lolos Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja belum tuntas.
Itu karena ada poin gugatan dari penggugat yang belum lengkap sehingga harus diperbaiki.
Anggota kuasa hukum penggugat, Djuli Edi menjelaskan, kedua belah pihak memang sudah bertemu dengan majelis hakim. Pihaknya sudah membeberkan berkas gugatan pada majelis hakim.
"Tapi dari majelis hakim ada masukan yang harus kami perbaiki," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Adapun yang harus diperbaiki adalah pasal-pasal perundangan yang dilanggar KPU Jatim. Dalam berkas gugatan, majelis hakim minta pasal-pasal itu diuraikan. Tak hanya itu, ada beberapa kata dalam berkas yang juga diperbaiki, seperti kata 'KPUD' seharusnya 'KPU' Jatim.
"Ini langsung kami perbaiki hari ini juga," tuturnya.
Dengan pembenahan pada hari ini, maka pihaknya berharap pada
sidang persiapan kedua pada Jumat (26/7) besok, tak ada perbaikan lagi, sehingga bisa digelar sidang perdana gugatan.
"Kami mohon diproses segera, agar bisa sidang perdana," katanya.
Hal senada juga disampaikan ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana. Hakim yang juga Humas PTUN Surabaya ini menuturkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni formalitas gugatan dan redaksional.
"Kami minta itu diperbaiki pada sidang persiapan kedua pada Jumat besok," katanya.
Jika dalam sidang persiapan gugatan pada Jumat itu sudah lengkap, maka sidang perdana bisa digelar Senin (29/7) mendatang. Tapi jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka sidang perdana bisa mundur.
"Kemungkinan sidang perdana pada Senin (29/7/2013)," urainya.
Sedangkan kuasa hukum KPU Jatim, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses sidang persiapan gugatan itu, hingga sidang gugatan benar-benar digelar.
"Kami mengikuti prosedur ini," katanya.