Kejati DIY Geledah Kantor Tersangka Korupsi Persiba
Kejati DIY melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Editor: Budi Prasetyo
RIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul di Jalan RA Kartini no 38 Bantul, Kamis (25/7/2013). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah Persiba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tujuh orang dari Kejati tersebut, mereka menyita dokumen-dokumen seperti LPJ Hibah Persiba dan kuitansi yang ditemukan di kantor itu.
Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini menindaklanjuti keterangan dari saksi terkait dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan hibah KONI.
"Dokumen-dokumen mulai LPJ, kuitansi, dan lain-lain itu kita sita dan ditahan. Ada beberapa yang terkait hibah KONI," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana hibah persiba, Kejati menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu mantan bupati bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi Daerah Pemkab, Edi Bowo Nurcahyo.
Hingga saat ini, tim dari Kejati masih melakukan pencatatan dokumen-dokumen di Kantor Pora tersebut.(*)