Pengadilan Kabulkan Permintaan Supriyanti Menjadi Laki-laki
Pengadilan Negeri Ungaran mengabulkan permintaan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Pengadilan Negeri Ungaran mengabulkan permintaan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.
Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (25/7/2013). Supriyanti tidak hadir dalam sidang putusan dan diwakilkan kuasa hukumnya, Agus Mandono.
"Tadi Supriyanti datang, tapi karena banyak wartawan dia pulang," kata kakak perempuan Supriyanti kepada hakim ketua, Kadarwoko.
Kadarwoko mengatakan pengadilan negeri tidak mengabulkan permintaan pemohon terkait ganti nama di ijazah SD, SMP, dan SMA.
"Penggantian nama di ijazah bukan kewenangan kami. Pihak pemohon yang mengurus penggantian. Tapi hasil sidang putusan ini bisa dijadikan acuan untuk penggantian nama di ijazah," ujarnya.
Kuasa Hukum Supriyanti, Agus Mandono mengatakan ketidakhadiran Supriyanti tidak mempengaruhi hasil sidang putusan. "Supriyanti pulang karena malu banyak wartawan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.