Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Kabulkan Permintaan Supriyanti Menjadi Laki-laki

Pengadilan Negeri Ungaran mengabulkan permintaan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Pengadilan Negeri Ungaran mengabulkan permintaan ganti status dari perempuan menjadi laki-laki.

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (25/7/2013). Supriyanti tidak hadir dalam sidang putusan dan diwakilkan kuasa hukumnya, Agus Mandono.

"Tadi Supriyanti datang, tapi karena banyak wartawan dia pulang," kata kakak perempuan Supriyanti kepada hakim ketua, Kadarwoko.

Kadarwoko mengatakan pengadilan negeri tidak mengabulkan permintaan pemohon terkait ganti nama di ijazah SD, SMP, dan SMA.

"Penggantian nama di ijazah bukan kewenangan kami. Pihak pemohon yang mengurus penggantian. Tapi hasil sidang putusan ini bisa dijadikan acuan untuk penggantian nama di ijazah," ujarnya.

Kuasa Hukum Supriyanti, Agus Mandono mengatakan ketidakhadiran Supriyanti tidak mempengaruhi hasil sidang putusan. "Supriyanti pulang karena malu banyak wartawan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas