Kendaraan Dinas Dilarang Dibawa Mudik ke Luar Bangka
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan dinas ke luar Bangka untuk mudik pulang kampung.
Larangan ini disampaikan Plt Sekda Bangka HM Espada Yamin karena idak diizinkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Namun bagi PNS yang membawa kendaraan dinas masih di lingkup wilayah Bangka masih diperbolehkan.
"Kalau di luar Bangka ini tidak boleh tapi kalau masih di sekitar Bangka kita masih memaklumi. Kalau sudah dibawa ke Palembang tidak boleh!" tegas Espada, Jumat (29/7/2013) kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) di ruang kerja.
Dia mengatakan jika melanggar ada sanksi yang diberikan Pemkab Bangka tetapi belum mengetahui sanksinya karena selama ini belum ada laporan terkait dengan mobil dinas yang dibawa ke luar daerah Bangka.
Sedangkan masih di sekitar wilayah Bangka tidak dipermasalahkan karena banyak juga kendaraan dinas dari
kabupaten/kota di Babel yang dibawa ke Kabupaten Bangka.
"Tukar baliklah, kalau begitu istilahnya," kata Espada.