Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kendaraan Dinas Dilarang Dibawa Mudik ke Luar Bangka

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan dinas ke luar Bangka untuk mudik pulang kampung.

Larangan ini disampaikan Plt Sekda Bangka HM Espada Yamin karena idak diizinkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Namun bagi PNS yang membawa kendaraan dinas masih di lingkup wilayah Bangka masih diperbolehkan.

"Kalau di luar Bangka ini tidak boleh tapi kalau masih di sekitar Bangka kita masih memaklumi. Kalau sudah dibawa ke Palembang tidak boleh!" tegas Espada, Jumat (29/7/2013) kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) di ruang kerja.

Dia mengatakan jika melanggar ada sanksi yang diberikan Pemkab Bangka tetapi belum mengetahui sanksinya karena selama ini belum ada laporan terkait dengan mobil dinas yang dibawa ke luar daerah Bangka.

Sedangkan masih di sekitar wilayah Bangka tidak dipermasalahkan karena banyak juga kendaraan dinas dari
kabupaten/kota di Babel yang dibawa ke Kabupaten Bangka.

"Tukar baliklah, kalau begitu istilahnya," kata Espada.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas