Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Dinas Dilarang Dibawa Mudik ke Luar Bangka

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kendaraan Dinas Dilarang Dibawa Mudik ke Luar Bangka
NET
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang membawa kendaraan dinas ke luar Bangka untuk mudik pulang kampung.

Larangan ini disampaikan Plt Sekda Bangka HM Espada Yamin karena idak diizinkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Namun bagi PNS yang membawa kendaraan dinas masih di lingkup wilayah Bangka masih diperbolehkan.

"Kalau di luar Bangka ini tidak boleh tapi kalau masih di sekitar Bangka kita masih memaklumi. Kalau sudah dibawa ke Palembang tidak boleh!" tegas Espada, Jumat (29/7/2013) kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) di ruang kerja.

Dia mengatakan jika melanggar ada sanksi yang diberikan Pemkab Bangka tetapi belum mengetahui sanksinya karena selama ini belum ada laporan terkait dengan mobil dinas yang dibawa ke luar daerah Bangka.

Sedangkan masih di sekitar wilayah Bangka tidak dipermasalahkan karena banyak juga kendaraan dinas dari
kabupaten/kota di Babel yang dibawa ke Kabupaten Bangka.

"Tukar baliklah, kalau begitu istilahnya," kata Espada.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas