Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ambil Sampel Tanah untuk Pastikan Umur Ketiga Jasad

Polisi kembali melakukan penyisiran dan olah TKP pascapenemuan tiga jasad di ladang sayuran dan tembakau milik, Muhyaro (41).

zoom-in Polisi Ambil Sampel Tanah untuk Pastikan Umur Ketiga Jasad
TRIBUN JATENG/A PRIANGGORO
Tim DVI (Disaster Victim Identification) dibantu warga melakukan penggalian di lokasi penemuan mayat di Dusun Petung, Desa Ngemplak, Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2013). Lokasi tersebut merupakan ladang tembakau milik Muhyaro (41), tersangka dukun penggandaan uang yang tewas bersama Kanit Resmob Polda Jateng, AKP Yahya R Lihu, Kamis (25/7/2013) lalu. Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno menerangkan, penerjunkan tim DVI tersebut untuk mengidentifikasi mayat. Jumlah mayat sementara yang ditemukan ada tiga, kata Kapolda. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polisi kembali melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascapenemuan tiga jasad di ladang sayuran dan tembakau milik tersangka penggandaan uang, Muhyaro (41).

Dalam olah TKP di Dusun Petung, Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Minggu (28/7/2013) siang itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah mengambil sampel tanah dalam olah TKP.

Kapolres Kabupaten Magelang AKBP Murbani Budi Pitoyo mengatakan, pengambilan sampel tanah yang dilakukan oleh tim labfor Polda Jateng tersebut, untuk mengetahui umur jasad yang dikubur di dalam tanah.

"Pengambilan sampel tanah tersebut juga dimaksudkan untuk penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut," jelasnya.

Murbani menjelaskan, satu peleton polisi juga dikerahkan untuk melakukan penyisiran untuk memastikan kemungkinan keberadaan korban lain.

"Kami sekadar memeriksa apakah ada korban lainnya, selain dari tiga jenazah yang kami temukan kemarin," kata Murbani.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Warga Dusun Petung, Desa Ngemplak digemparkan dengan penemuan tiga jasad di ladang milik tersangka dugaan penggandaan uang, Muhyaro, Sabtu (27/8) sore.

Dari tiga jasad yang diketemukan, satu diantaranya diduga merupakan jasad Yolanda Irfan Putra, putra Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Barda Nawawi SH, yang diperkirakan hilang pada 5 Juli lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas