Pegawai Pemkab Bantul Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul diperbolehkan membawa mobil dinasnya untuk pulang ke kampung halaman atau mudik
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Muhammad Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul diperbolehkan membawa mobil dinasnya untuk pulang ke kampung halaman atau mudik selama masa cuti Lebaran. Pemerintah tidak memberikan larangan, sebab hal itu merupakan hak masing-masing orang. Hal itu dikatakan Bupati Bantul, Sri Suryawidati saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Bantul, Selasa (30/7/2013).
“Boleh saja silakan, asal hati-hati. Tapi bensin sendiri, dan kalau ada apa-apa ya tanggungjawabnya sendiri-sendiri,” katanya. Selain itu, Bupati juga telah mengajukan penggantian libur Lebaran pegawai negeri sipil (PNS) ke Gubernur DIY, yakni libur pada tanggal 5-6 Agustus diganti pada 12-13 Agustus.
“Kita mintanya 5-6 masuk aja, nanti setelah Lebaran tanggal 12-13 kita libur. Tapi itu hanya usulan, kalau ga disetujuin ya ga apa-apa,” katanya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus 2013.
Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5, 6, dan 7 Agustus 2013. Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu, maka praktis menyambut libur Lebaran kali ini PNS akan memiliki masa libur 9 (sembilan) hari.
“Alasan kita ya biar liburnya sekalian saja, kan puasa biar sekalian,” ujar Bupati.(*)