Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PO di Sumatera Selatan Naikkan Tarif Bus Sampai 100 Persen

Banyak perusahaan otobus di Sumatera Selatan menaikkan tarif batas atas mencapai 100 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Tiara Irta

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan RI memang telah memutuskan tarif batas atas angkutan darat di Indonesia dinaikkan 30 persen, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, banyak perusahaan otobus (PO) di Sumatera Selatan justru menaikkan tarif batas atas melebihi ketentuan tersebut. Bahkan, kenaikan tarif batas bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) mencapai 100 persen.

Salah satu agen tiket PO Giri Indah Upik Mei mengatakan, harga normal untuk tujuan Jakarta sebesar Rp200 ribu. Tapi sejak Agustus 2013, tarif itu naik bertahap sampai Rp 420 ribu.

Ia mengakui, kebijakan kenaikan tarif itu merupakan aturan dari perusahaannya. "Kami tidak mengetahui kalau ada aturan seperti itu. Kami hanya mengikuti ketentuan dari PO-nya," kata Upik Mei, Selasa (30/7/2013).

PO Handoyo di Sumsel, juga ikut menaikkan tarifnya. Ita, salah satu petugas tiketing PO itu, mengaku kesulitan mencari penumpang karena kenaikan tarif yang terlampau tinggi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas