THR Lewat H-7, Ancaman Pidana Menanti
Idul Fitri tahun ini 8 Agustus 2013. Berarti maksimal pembayaran THR berlangsung pada 1 Agustus 2013
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, meminta para pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR sesegera mungkin.
"Memang, peraturan menyatakan pembayaran gaji ke-13 bagi para pekerja, yaitu THR maksimal pada H-7," kata Widi, sapaan akrabnya, di tempat kerjanya, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (29/7/2013).
Widi mengatakan, Idul Fitri tahun ini bertepatan dengan 8 Agustus 2013. Itu berarti maksimal pembayaran THR oleh perusahaan berlangsung pada 1 Agustus 2013.
Pria asal Surabaya ini mengemukakan, apabila hingga H-7 THR belum juga dibayarkan, pengusaha terancam sanksi. "Ancaman hukumannya, tidak main-main. Bentuknya berupa pidana," ucap pria berkaca mata tersebut.(Tribun Jabar/win)