Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Setyabudi Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Setyabudi Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono selesai di priksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Hakim Setyabudi diperiksa sebagai tersangka dugaan perkara suap penanganan kasus Bansos Pemkot Bandung berkas penylidikan P-21 atau lengkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung atas nama Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (31/7/2013).

Empat berkas yang masing-masing setebal 29 cm itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio SH MH. Menurut Susilo, berkas atas nama Setyabudi dan Herry Nurhayat dibuat terpisah, sedangkan berkas atas nama Toto Hutagalung dan Asep Triana disatukan.

Susilo mengatakan, pihaknya masih merapatkan untuk menetapkan majelis hakim dan jadwal pelaksanaan sidang kasus suap tersebut. Mengenai penahanan terhadap keempat tersangka kata Susilo, sesuai permohonan jaksa KPK tersangka Setyabudi akan ditahan di Lapas Sukamiskin, sedangkan tiga tersangka lain akan ditahan di Rutan Kebonwaru.

"Informasi yang kami peroleh, saat ini keempat tersangka masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung. Setelah ada surat penetapan tempat penahanan dari majelis hakim yang menangani perkara ini, barulah keempat tersangka itu akan ditahan di Lapas Sukamiskin dan Rutan Kebonwaru," kata Susilo.

Tersangka Setyabudi akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huru c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa Rochman cs.

BERITA TERKAIT

Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Herry Nurhayat adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Toto Hutagalung adalah Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran, dan Asep Triana adalah anak buah Toto Hutagalung.

Penyidik KPK menangkap tangan Setyabudi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Setyabudi disergap saat menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana.

Belakangan diketahui Asep Triana adalah orang suruhan Toto Hutagalung untuk menyerahkan uang suap ke Setyabudi. Toto mendapatkan uang itu dari Herry Nurhayat.

Pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada diduga memerintahkan Edi untuk mengumpulkan uang dari para kepala dinas untuk diserahkan sebagai uang suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas