Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Harus Tindak Tegas PNS Libur Duluan

Wakil Ketua DPRD Nunukan berharap Bupati Nunukan Basri dapat bertindak tegas terhadap PNS yang memilih libur duluan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bupati Harus Tindak Tegas PNS Libur Duluan
Bupati Nunukan Basri 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo berharap Bupati Nunukan Basri dapat bertindak tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang memilih libur duluan dan yang terlambat masuk kantor, pasca liburan Idul Fitri.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, sudah menjadi kebiasaan, liburan Idul Fitri seringkali dimanfaatkan oknum PNS untuk lebih dulu libur sebelum libur bersama. Sementara, mereka juga terlambat masuk kantor setelah libur Lebaran. Padahal, bolos para oknum PNS ini akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Libur kan dimulai tanggal 5. Kita menghimbau semua pegawai agar menaati aturan. Jangan mengambil libur duluan, lalu ada juga yang lambat masuk. Memang masalahnya selalu tiket. Tapi itu jangan dijadikan alasan. Kalau mau berangkat jauh hari harus sudah disiapkan semuanya,” ujarnya.

Ruman mengatakan, ia masih memaklumi kalau para PNS itu hanya mengambil waktu sehari lebih cepat libur atau sehari lebih lambat masuk kantor. Namun jika mereka mengambil waktu liburan sudah terlalu lama dari jadwal libur Lebaran dan cuti bersama, tentu hal itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Kalau bisa tanggal 12 harus masuk, paling lambat 13 sudah masuk. Jangan terlalu lama meninggalkan pekerjaan karena kedepan kan banyak yang mau dikerjakan,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, sejumlah pekerjaan sudah menunggu dalam waktu dekat ini. “Mau mempertanggungjawabkan anggaran 2013, kan tidak lama lagi semua SKPD itu. APBD Perubahan juga,” ujarnya.

Soal sanksi, tentu pihaknya sangat berharap kepada Bupati Nunukan untuk mengambil tindakan tegas. Bupati semestinya memberikan sanksi terhadap mereka yang libur duluan dan terlambat masuk kantor setelah liburan.

“Sekarang lambat masuk kantor saja potong TTP-nya. Sama juga itu, kalau lambat masuk harus dipotong TTP (tunjangan tambahan penghasilan). Jangankan sehari sampai berhari-hari, satu jam saja dipotong TTP-nya. Cuma TTP yang dipotong harus masuk di kas daerah, jangan masuk di kantong sendiri,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas