Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnakertrans Gorontalo Buka Layanan Aduan THR

Disnakertrans) Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Disnakertrans Gorontalo Buka Layanan Aduan THR
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNNEWS.COM GORONTALO  — Jelang Idul Fitri 1434 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya dari perusahaan tempat bekerja. Hal ini ditegaskan Kepala Disnakertrans Gorontalo Muhammad Nadjamuddin saat ditemui wartawan di Gorontalo, Rabu (31/7/2013).

Nadjamuddin menjelaskan, siapa pun warga yang ingin mengadu terkait THR bisa langsung menghubungi telepon 08124310635. “Kami akan langsung meninjau laporan warga terkait THR dan melakukan verifikasi di lapangan. Jika terbukti melanggar, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nadjamuddin.

Nadjamuddin menerangkan, sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 2013, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja di atas 12 bulan. Sementara untuk karyawan yang baru bekerja 3-12 bulan, THR yang dibayarkan adalah lamanya bulan bekerja dibagi 12 kali satu bulan gaji. Dalam edaran itu pula tertulis batas akhir pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari raya.

“Edaran ini sudah kami sebar ke disnaker-disnaker tingkat kabupaten dan kota yang ada di Gorontalo,” kata Nadjamuddin.

Disnakertrans sendiri mengaku telah menyosialisasikan surat edaran ini kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Gorontalo.

“Kita telepon langsung perusahaan-perusahaan di Gorontalo sebagai langkah preventif,” ucap Nadjamuddin.

Nadjamuddin memaparkan, sejauh ini belum ada aduan warga soal THR. Tahun lalu jumlah aduan yang diterima Disnakertrans adalah nol aduan. Disnakertrans sendiri meminta warga untuk tidak takut melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas