Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP: Khofifah-Herman Bisa Jadi Pasangan Pilgub Jatim

Bakal calon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja akhirnya bisa tersenyum lega.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in DKPP: Khofifah-Herman Bisa Jadi Pasangan Pilgub Jatim
Prof Dr Jimly Asshiddiqie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Bakal Calon Gubernur (Balongub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Balonwagub) Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, akhirnya bisa tersenyum lega.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menerima sebagian aduan pasangan balongub dan balonwagub itu, Rabu (31/07/2013). Termasuk, pemulihan hak konstitusionalnya sehingga pasangan itu bisa jadi peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifah-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI, bukan KPU Jatim. Sebab, DKPP juga memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi tiga komisioner KPU Jatim.

Ketiga komisioner yang diberhentikan sementara itu ialah, Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.

Berita Rekomendasi

DKPP juga, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.

Usai persidangan, Jimly menjelaskan, karena anggota KPU Jatim kekinian tinggal dua orang, maka lembaga itu tidak bisa mengeluarkan keputusan apapun. "Makanya, KPU pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas