Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Sukatmini Dibuat Kesal Klewang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Ayu Susanti sempat dibuat kesal oleh Ketua Besar Geng Motor XTC Madirjo alias Klewang.

zoom-in JPU Sukatmini Dibuat Kesal Klewang
Tribun Pekanbaru/Theo Rizki
Klewang, raja geng motor di Pekanbaru saat ditahan di Polresta Pekanbaru, Jumat (10/5/2013) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Ayu Susanti sempat dibuat kesal oleh Ketua Besar Geng Motor XTC Madirjo alias Klewang.

Hal itu, terjadi dalam sidang lanjutan kasus aksi kekerasan dan perusakan yang dilakukan Klewang, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (30/07/2013) kemarin.

Kekesalan kedua JPU itu, disebabkan Klewang lebih banyak menjawab tidak tahu ketika diberikan pertanyaan.

Selain itu, Sukatmini dan Ayu juga sempat geram saat mendengar pengakuan Klewang bahwa dirinya tidak pernah memerintah anggota XTC merusak warnet di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan.

"Penyerangan warnet itu adalah inisiatif Andika (Panglima JRC)," ujar Klewang dihadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH, dan JPU.

Dengan nada tinggi, kedua JPU menegaskan mendapat keterangan dari Andika bahwa yang memerintah pelemparan batu adalah terdakwa. Tapi, Klewang tetap bertahan, " Saya tidak tahu itu," jawabnya.

Berita Rekomendasi

Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan JPU dan Majelis Hakim. Namun Klewang terus memakai jurus menjawab tidak tahu. Bahkan Klewang membantah dirinya selaku Ketua Besar geng motor XTC.

Dalam dakwaan dari JPU, terdakwa Mardijo alias Klewang telah melakukan perusakan terhadap Warnet Dinzyie di Jalan M Ali, Senapelan, Minggu (11/11/2012).

Atas perbuatannya, Klewang dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas