Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serda Tri Juanto Cs Didakwa Ikut Membantu Pembunuhan di Lapas Cebongan

Majelis Hakim, juga sempat memberitahukan kepada para terdakwa untuk mengacungkan tangan jika sudah

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serda Tri Juanto Cs Didakwa Ikut Membantu Pembunuhan di Lapas Cebongan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
BERIKAN KESAKSIAN. Salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Berkas tuntutan Serda Tri Juanto cs, dibacakan seluruhnya oleh Oditur Militer yang diketuai Letkol Hasan.

Pembacaan berkas tuntutan secara keseluruhan tersebut, atas permintaan Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal.
Oditur Militer, sempat meminta kepada majelis untuk membacakan intinya saja tetapi permintaan tersebut ditolak.

Majelis Hakim, juga sempat memberitahukan kepada para terdakwa untuk mengacungkan tangan jika sudah tidak kuat berdiri.

Serda Tri Juanto, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo didakwa ikut membantu melakukan penganiayaan dan pembunuhan di Lapas II B Sleman.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013) pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini, pembacaan berkas dakwaan masih berlangsung.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas