Serda Tri Juanto Cs Didakwa Ikut Membantu Pembunuhan di Lapas Cebongan
Majelis Hakim, juga sempat memberitahukan kepada para terdakwa untuk mengacungkan tangan jika sudah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Berkas tuntutan Serda Tri Juanto cs, dibacakan seluruhnya oleh Oditur Militer yang diketuai Letkol Hasan.
Pembacaan berkas tuntutan secara keseluruhan tersebut, atas permintaan Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal.
Oditur Militer, sempat meminta kepada majelis untuk membacakan intinya saja tetapi permintaan tersebut ditolak.
Majelis Hakim, juga sempat memberitahukan kepada para terdakwa untuk mengacungkan tangan jika sudah tidak kuat berdiri.
Serda Tri Juanto, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo didakwa ikut membantu melakukan penganiayaan dan pembunuhan di Lapas II B Sleman.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013) pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini, pembacaan berkas dakwaan masih berlangsung.