Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertu Tri Juwanto Cs Masing-masing Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Sertu Tri Juwanto cs, dituntut oleh Oditur Militer masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sertu Tri Juwanto Cs Masing-masing Dituntut Dua Tahun Penjara
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
BERIKAN DUKUNGAN. Seniman Jemek Supardi dan sejumlah warga memberikan dukungan kepada anggota Kopassus saat sidang lanjutan kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Terdakwa Sertu Tri Juwanto cs, dituntut oleh Oditur Militer yang diketuai Letkol Hasan masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Oditur secara bergantian, membacakan secara utuh berkas dakwaannya menyatakan setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan secara sah dan meyakinkan terbukti dakwaan pertama primer memberikan bantuan secara terencana merampas nyawa orang lain.

Kelima terdakwa, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo, juga secara sah dan meyakinkan terbukti pada dakwaan kedua secara terang-terangan melakukan kekerasan kepada orang lain.

Oditur dalam memutuskan, telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu perilaku para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat dan tidak sesuai atau melanggar janji Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kemudian, mereka juga telah membahayakan para petugas dan penghuni Lapas.

Berita Rekomendasi

Sedangkan hal-hal yang dinilai meringankan oleh Oditur antara lain, karena terdakwa telah mengakui perbuatannya meskipun tidak ada yang mengetahui bahwa mereka telah melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa juga telah berjasa melakukan tugas negara di berbagai daerah operasi. Selanjutnya, terdakwa selalu mengikuti persidangan dengan baik hingga membuat persidangan lancar. Terdakwa juga belum pernah dihukum baik pidana maupun di militer.

"Terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut karena membela kesatuannya. Dan tidak semua masyarakat mencela, khususnya masyarakat Yogyakarta yang mendukung supaya situasi dapat aman," tutup Letkol Hasan. 

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas