Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Mengaku Sulit Awasi Alkohol di Kafe

Kesulitan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kafe-kafe dan restoran Kota Bandung.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pemkot Mengaku Sulit Awasi Alkohol di Kafe
shutterstock


Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM   BANDUNG, --Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kafe-kafe dan restoran Kota Bandung.

Kasus perkelahian Nikita Mirzani menjadi salah satu bukti lolosnya penjualan minuman beralkohol (minol).

"Pemilik kafe Golden Monkey tidak mengurus izin jika punya izin lebih mudah, mengawasi dan menendalikannya," ujar Ema  di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Kamis (1/8).

Ema mengatakan para pemilik kafe jika terkena razia mengaku tidak pernah ada sosialisasi padahal selalu gencar sosialisasi di sejumlah media massa, termasuk mengundang para pengusaha.

"Bukan Pemkot lemah sosialisasi. tetapi pemilik kafe dan restoran selaku akal-akalan tidak tahu proses izin," ujar Ema,

Ema mengatakan sejumlah tenant di food court mal yang menjual minuman beralkohol akan menjadi target operasi penertiban minol.

Berita Rekomendasi

"Saya pernah jalan-jalan ke mal, terus lihat ada tenant yang jual minol kategori A (dibawah 5 persen). Saya yakini tidak berizin akan segera ditertibkan," ujar Ema.

Menurut Ema, kafe dan restoran di Kota Bandung yang memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) hanya 15 persen dari jumlah total 600 tempat yang berizin sisanya diduga menjual minol  secara sembunyi-sembunyi.

"Yang punya izin ITPMB hanya 15 persen dari total 600 kafe dan restoran yang berizin. Ini belum menyentuh kafe dan restoran tidak berizin," ujar Ema. (Tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas